Polres Aceh Barat Amankan 3 Pasangan Diduga Terlibat Prostitusi Online

SHARE

Meulaboh – Satuan reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap Praktik prostitusi online di Wilayah meulaboh, Aceh Barat.

Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp

Dalam pembongkaran praktik prostitusi online tersebut, sejumlah orang diamankan diantaranya 3 pria dan 3 wanita.

Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – Laki, warga Aceh Barat dan TA(19) Perempuan warga Aceh Barat dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, Ketiga pasangan ini diamankan Pihaknya dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jum’at (04/10/2024) sekira Pukul 01.30 wib setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah di tersebut di jadikan sarana Prostitusi online.

“Kemudian petugas Kita dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah tersebut serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dari pengakuan VM dirinya di hubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan Kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar.

Iptu Fachmi Suciandy, SH menambahkan, Kita masih memburu seorang lagi yang turut teribat yaitu LZ yang bertindak sebagai Penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui Via WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM.

Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.

Sumber dari: tribratanews.polresacehbarat.com